Asnun Ditahan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Farhat Abbas, pengacara Muhtadi Asnun, mengatakan, hingga pukul 23.00 Kamis (7/5), Asnun masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Asnun yang menjadi ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan perkara Gayus Tambunan itu tidak diizinkan pulang. Farhat mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Mahkamah Agung yang mengizinkan penahanan atas Asnun.
"Namun anehnya, surat MA tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung. Lalu Kajagung mengeluarkan surat perintah kepada Polri untuk menahan Asnun," kata Farhat.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/05/08/00402441/Asnun.Ditahan-4

Next Update Post Indonesia Furniture Handicraft Wholesale Marketplace

0 komentar: