Kurir Sabu 1,2 Kg Dibekuk di Adi Sumarmo
SOLO, KOMPAS.com - Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 1,2 kilogram senilai Rp 2,4 miliar di Bandara Adi Sumarmo Solo, Minggu (9/5/2010).
Petugas Bea Cukai juga membekuk kurir barang terlarang itu. Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Surakarta Sunarto, kurir itu terdeteksi membawa barang haram melalui X-Ray.
Kurir berinisial R itu semula menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, terdapat enam botol bedak bayi berisi bungkusan plastik. Dalam plastik itulah, terdapat kristal putih yang keseluruhannya seberat 1,2 kilogram.
"Ternyata mengandung senyawa organik dari jenis methamphetamine HCL dalam bentuk kristal yang di pasaran dikenal sebagai sabu-sabu," katanya.
Sunarto memaparkan, harga barang itu di pasaran bisa mencapai Rp 2 juta per gram, sehingga keseluruhan barang tersebut di pasaran diktaksir seharga Rp 2,4 miliar. Dijelaskan, R adalah warga Sragen yang sejauh ini mengaku hanya sebagai kurir.
Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sragen. Pihak Bea Cukai tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut tentang pengakuan awal R terkait pemilik maupun jaringannya.
http://regional.kompas.com/read/2010/05/09/22045337/Kurir.Sabu.12.Kg.Dibekuk.di.Adi.Sumarmo
Petugas Bea Cukai juga membekuk kurir barang terlarang itu. Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Surakarta Sunarto, kurir itu terdeteksi membawa barang haram melalui X-Ray.
Kurir berinisial R itu semula menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, terdapat enam botol bedak bayi berisi bungkusan plastik. Dalam plastik itulah, terdapat kristal putih yang keseluruhannya seberat 1,2 kilogram.
"Ternyata mengandung senyawa organik dari jenis methamphetamine HCL dalam bentuk kristal yang di pasaran dikenal sebagai sabu-sabu," katanya.
Sunarto memaparkan, harga barang itu di pasaran bisa mencapai Rp 2 juta per gram, sehingga keseluruhan barang tersebut di pasaran diktaksir seharga Rp 2,4 miliar. Dijelaskan, R adalah warga Sragen yang sejauh ini mengaku hanya sebagai kurir.
Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sragen. Pihak Bea Cukai tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut tentang pengakuan awal R terkait pemilik maupun jaringannya.
http://regional.kompas.com/read/2010/05/09/22045337/Kurir.Sabu.12.Kg.Dibekuk.di.Adi.Sumarmo
0 komentar:
Post a Comment