2009, Reklame Nunggak Puluhan Juta


KEDIRI- Kasus tunggakan pajak di Kota Kediri tidak hanya terjadi pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Melainkan, juga pada pembayaran pajak reklame. Menurut Ketua Komisi A DPRD Isa Anshary, selama 2009, nominal tunggakan tersebut mencapai Rp 36 juta. Ini terdapat pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset (DPPKA). Dewan Minta Target Dinaikkan Rp 1,5 M 

Meski tidak sebesar tunggakan PBB di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang mencapai Rp 7,3 miliar, hal itu tetap berpengaruh. "Pemasukan PAD (pendapatan asli daerah)-nya menjadi tidak maksimal," ujarnya kepada Radar Kediri kemarin.

Kasi Pendataan dan Penetapan DPPKA Heri Sulistio Ponco mengakui hal itu. Tunggakan berasal dari pemasangan reklame yang berukuran kecil seperti papan nama. Ini terjadi karena mekanisme pengurusannya tidak sama dengan baliho atau billboard yang ditangani kantor pelayanan perizinan (KPP).

Pada baliho atau billboard, pembayarannya dilakukan di depan. Adapun untuk papan nama, dilakukan setelah reklame terpasang. "Kami melakukan verifikasi dulu terhadap tempat dan ukuran papan namanya. Baru setahun kemudian, kami berikan tagihan," ujarnya saat dihubungi Radar Kediri melalui ponselnya.

Inilah yang menimbulkan masalah. Saat tagihan diberikan kepada wajib pajak (WP), kata Heri, mereka ternyata tidak mau segera membayar. Sehingga, terkumpul tunggakan selama 2009 sebesar Rp 36 juta.

Atas hal ini, Isa meminta agar DPPKA lebih intensif menagihnya. Sehingga, pendapatan dari pajak reklame bisa dioptimalkan. "Jika wajib pajak tidak mau membayar, sanksi tegas seperti penertiban papan reklame harus dilakukan," tandasnya.

Heri menyanggupi hal itu. Menurutnya, saat ini petugas masih intensif menagihnya. Diharapkan, tunggakan tersebut bisa segera dilunasi. Jika tidak, satpol PP akan menertibkannya karena papan nama mereka bisa dianggap ilegal. "Semoga saja warga sadar untuk membayarnya," harap Heri.

Sementara, Isa mengungkapkan, pada 2009, target pendapatan pajak reklame melampaui target. Dari Rp 760 juta yang dibebankan, pemkot mampu meraup Rp 1,03 miliar. Karena itu, dia sangat yakin, potensi pendapatan dari pajak reklame sebenarnya sangat besar. Salah satunya dari tunggakan-tunggakan pajak seperti di atas.

Karena itu pula, dia menilai kenaikan target pendapatan pada 2010 menjadi Rp 785 juta terlalu kecil. "Dalam PAK (perubahan anggaran keuangan) nanti harus dinaikkan Rp 1 miliar-Rp 1,5 miliar," tandas politikus PAN ini.

Isa optimistis, jika tunggakan atau kebocoran bisa ditekan, target tersebut tidak sulit untuk dicapai. Apalagi, jika nanti Perda 4/2002 tentang Pajak Reklame direvisi karena tarifnya terlalu murah. (tyo/hid) 

Sumber : http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=showpage&rkat=9

0 komentar: