Fantasitis Gan Harta Bahasyim Rp 885 Miliar

Sementara penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum selesai, kini Direktorat Jenderal Pajak kembali disorot setelah kasus terdakwa Bahasyim Assifie, mantan pejabat tinggi di Ditjen Pajak, mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bahasyim melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai Rp 885.147.034.806. Dakwaan itu dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/9/2010).
Fachrizal, salah satu JPU, mengatakan, Bahasyim sebelum tahun 2002 sudah memiliki uang sebesar Rp 30 miliar. Uang itu diakui Bahasyim dimiliki dari hasil usaha jual-beli tanah dan mobil, valas, cuci cetak foto, penyertaan modal pada suatu perusahaan, dan usaha lain. Sejak tahun 2003, Bahasyim sudah tercatat sebagai nasabah prioritas BNI dengan dana Rp 1 miliar.
Dari dana itu, kata JPU, Bahasyim membuka rekening Taplus Bisnis Perorangan di BNI atas nama istrinya, Sri Purwanti, dengan saldo awal Rp 633.063.416 pada Oktober 2004. Lalu, berdasarkan rekening koran sejak 2004 hingga 2010, terdapat transaksi masuk ke rekening itu sebanyak 304 kali dengan total sekitar Rp 885,1 miliar.
JPU mengatakan, di antara 304 transaksi masuk itu, terdapat 15 transaksi yang dilakukan oleh Bahasyim dengan total Rp 4.175.750.000. Uang itu disetorkan antara November 2004 dan Januari 2006 oleh Yanti Purnamasari, Customer Relationship Manager BNI.
Menurut JPU, uang itu diduga hasil tindak pidana selama Bahasyim berkerja sebagai Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah. Terakhir, dia menjabat Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan, Bappenas, hingga 30 Maret 2010.
"Karena dalam kurun waktu antara tahun 2004 dan bulan Maret 2010, secara formil terdakwa tidak memiliki usaha yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai yang relatif besar. Dengan pekerjaannya sebagai PNS, terdakwa diperkirakan hanya mempunyai penghasilan sekitar Rp 30 juta per bulan. Dengan demikian, uang yang ditempatkan terdakwa pada rekening itu patut diduga hasil kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya," papar Fachrizal.


Sumber :  http://nasional.kompas.com/read/2010/09/30/18572023/Wow....Harta.Bahasyim.Rp.885.Miliar-8

0 komentar: