Beton SLG (Simpang Lima Gumul) Di Bongkar


KPK-Polda Bongkar Beton SLG
Uji Kekuatan untuk Taksir Kerugian Negara

KEDIRI- Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, langsung bekerja. Dibantu oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum (PU), mereka melakukan hammer test pada beton monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Tes tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kekuatan struktur beton bangunan tersebut.

Tiba di lokasi sekitar pukul 09.30, tenaga ahli yang didatangkan dari Puslitbang Permukiman Kementerian PU terlebih dulu memetakan lokasi yang hendak diuji. Termasuk, mempelajari denah monumen SLG. Baru, sekitar pukul 11.00, mereka mulai mengebor struktur beton di lokasi yang telah ditentukan.

Yang menjadi sasaran pertama adalah struktur beton di ruang koperasi SLG, lantai 1. Mereka mengambil sampel dengan mengecek bagian atas dan bawah. Plafon yang menjadi penutup beton bagian atas dibuka. Setelah itu, lebarnya diukur sebelum melakukan hammer test alias uji tekan beton.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kediri Dwi Hari Winarno yang mendampingi tim polda dan KPK di SLG, hammer test berfungsi untuk mengetahui kekuatan tekanan beton.

Tak hanya mengecek beton di bagian atas, tim Puslitbang Permukiman Kemenkeu juga mengecek beton bagian bawah. Plester yang membungkus beton dikuliti sampai bersih. Kemudian, baru dilakukan hammer test.

Dwi mengatakan, hammer test akan dilakukan di beberapa blok yang telah ditentukan. Rencananya, seluruh bagian bangunan monumen SLG akan diambil sampel betonnya. "Kira-kira masih butuh waktu tiga hari lagi," katanya kepada Radar Kediri didampingi Kabag Humas Pemkab Eko Setiyono.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polda Jatim Kompol Suminto yang kemarin mendampingi proses pengecekan beton enggan berkomentar panjang. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang sampai sekarang masih terus berlangsung.

Apakah pengecekan itu untuk memastikan kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi SLG? Suminto hanya menjawab dengan senyum. "Yang pasti, (hammer test, Red) ini masih dalam rangkaian penyidikan," katanya. Dia menuturkan, pengecekan yang dilakukan kemarin bersifat sangat teknis. Hasilnya akan disampaikan ke polda dan KPK.

Seperti diberitakan, tenaga ahli dari Puslitbang Permukiman Kementerian PU diminta KPK melakukan pengecekan beton untuk membantu Polda. Khususnya, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SLG senilai Rp 48,9 miliar. Sejauh ini, Polda memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu Rp 1,63 miliar.

Atas hal ini, Kepala Dinas PU Kabupaten Kediri Dwi Hari Winarno mengatakan, penghitungan nilai kerugian akibat pembesian beton justru tidak tepat. Sebab, jika dihitung ulang, justru tidak timbul kerugian. "Malah lebih murah Rp 0,41 miliar," komentarnya.

Sumber : Jawapos

0 komentar: