Video Mesum PNS Di Bogor
Seorang pegawai negeri sipil berinisial MA (35) yang bertugas di sebuah lembaga penelitian di Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, ditangkap aparat Polresta Bogor. Pria ini ditangkap karena menyebarkan rekaman video hubungan intim dirinya dengan mantan pacarnya, SH (34), yang juga seorang PNS di Kota Bogor, ke internet.
Kepada Satuan Reskrim Polresta Bogor AKP Indra Gunawan menjelaskan, MA diamankan atas laporan SH yang tidak terima video mesum dengan mantan pacarnya itu disebar melalui internet.
"Motifnya MA sakit hati setelah diputuskan oleh SH. Kemudian yang bersangkutan menyebarkan rekaman hubungan badan itu ke internet," ujar Indra Gunawan di Mapolresta Bogor, Rabu (7/7/2010) siang.
SH tinggal di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. MA juga tinggal di Bogor. Sejoli ini bertengkar hebat pada Sabtu (26/6/2010). Pertengkaran akhirnya berujung pada putusnya hubungan asmara di antara keduanya.
Namun MA rupanya tidak bisa menerima pemutusan cinta itu. Dia lantas menyebarkan video hubungan intim mereka. Video ini berdurasi lima menit. Diduga, MA mengunggah video itu ke internet. Sehari setelah itu, SH melaporkan perbuatan MA ke Polresta Bogor.
"Kami masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa korban, pelaku, dan saksi ahli," ujar Indra.
MA dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. Masih ada jeratan lain berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun MA rupanya tidak bisa menerima pemutusan cinta itu. Dia lantas menyebarkan video hubungan intim mereka. Video ini berdurasi lima menit. Diduga, MA mengunggah video itu ke internet. Sehari setelah itu, SH melaporkan perbuatan MA ke Polresta Bogor.
"Kami masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa korban, pelaku, dan saksi ahli," ujar Indra.
MA dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. Masih ada jeratan lain berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
0 komentar:
Post a Comment