Fatwa Arah Kiblat Shalat
Kendati ada pergeseran arah kiblat bagi umat muslim di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menyarankan untuk turut mengubah arah masjid. Umat muslim hanya perlu mengubah safnya saja. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub mengatakan, pergeseran saf sholat ke arah kanan memang akan membuat sedikit ruang terbuang. "Tapi itu agar ibadah kita lebih sempurna," kata Aminuddin.
Umat Islam diharapkan untuk tidak khawatir mengenai sah atau tidaknya salat yang dilakukan sebelum fatwa penggeseran arah kiblat, dari Barat ke Barat laut (25 derajat dari Barat).
"Salat kita yang kemarin tetap sah. Para ulama juga sudah ijtihad kalau kita menghadap ke kiblat. Dan Barat Lautlah kiblat bagi umat muslim di Indonesia," tambahnya.
Masyarakat juga dapat menggunakan kompas sebagai panduan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses www.qiblalocator.com untuk mengetahui letak pasti pergeseran arah kiblat di setiap daerah.
Sumber : MUI
0 komentar:
Post a Comment