PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.

Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007. Sekretaris Jenderal PBB

Sekretaris Jenderal PBB adalah ketua Sekretariat PBB, salah satu bagian penting dari PBB. Menurut Piagam PBB, Sekretaris Jenderal diangkat oleh Sidang Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Sekjen PBB saat ini adalah Kofi Annan. Pengangkatannya dimulai dari 1 Januari 1997. Masa bakti keduanya dimulai pada 1 Januari 2002 dan akan berakhir pada 31 Desember 2006. Pada 13 Oktober 2006, Dewan Keamanan PBB mengumumkan terpilihnya Ban Ki-moon sebagai Sekretaris Jenderal PBB berikutnya yang akan menjabat selama 5 tahun mulai 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2011.



Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.

Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum

Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :

  1. pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;

  2. kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;

  3. sistem perwakilan internasional ;

  4. keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;

  5. urusan keuangan ;

  6. penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota ;

  7. perubahan piagam ;

  8. hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain ;

Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :

  1. Komite prosedur;

  2. Pengadilan administratif

  3. Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)

  4. Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).

  5. Pasukan PBB

  6. Badan penampung pengungsi di palestina

  7. Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.

  8. Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)

  9. Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi

  10. Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia

  11. Program pembangunan PBB;

  12. Organisasi pembangunan industri PBB;

  13. Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;

  14. Program lingkungan PBB;

  15. Universitas PBB

  16. Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;

  • Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
  • Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
  • Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
  • Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
  • Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
  • Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
  • Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
  • Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti :

Dewan Hak Asasi Manusia UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah UNICEF : Badan Bantuan untuk anak-anak

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.

Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Tugas dan fungsi

Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.

  2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.

  2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional

  3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.

  4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan

  5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil

  6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor

  7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor

  8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional

  9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.

  10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional

  11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :

  • UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon

  • UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak

  • UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja




Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

[sunting] Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :

a. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih

b. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum

c. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban

d. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum

Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.





Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa



Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Cina, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat —dan mayoritas penanda tangan lainnya.

Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Hak veto

Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB PBB. Hak Veto dimiliki oleh Negara Negara Anggota Tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat China menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis.

Pada saat ini opini yang berkembang di media media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri.

Karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara negara kuat pemenang perang, banyak suara suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengamodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara negara dunia ketiga. Diantara tokoh tokoh yang menyarakan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan diantaranya adalah Presiden Sukarno pada tahun 1960-an kemudian Dr Mahathir Mohammad.



Organisasi Pangan dan Pertanian

Organisasi Pangan dan Pertanian (bahasa Inggris: Food and Agriculture Organisation/FAO) berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bermarkas di Roma, Italia, FAO bertujuan untuk menaikkan tingkat nutrisi dan taraf hidup; meningkatkan produksi, proses, pemasaran dan penyaluran produk pangan dan pertanian; mempromosikan pembangunan di pedesaan; dan melenyapkan kelaparan. Misalnya, langkah FAO untuk membasmi lalat buah Mediterania dari Lembah Sungai Karibia menguntungkan industri jeruk Amerika Serikat.

FAO dibentuk tahun 1945 di Quebec City, Quebec, Kanada. Pada 1951, markasnya dipindahkan dari Washington, D.C., AS ke Roma, Italia. Terhitung 26 November 2005, FAO mempunyai 189 anggota (188 negara dan Komunitas Eropa).

Aktivitas utama FAO terkonsentrasi pada 4 bagian:

  • Bantuan Pembangunan untuk negara-negara berkembang.

  • Informasi mengenai nutrisi, pangan, pertanian, perhutanan dan perikanan.

  • Nasehat untuk pemerintah.

  • Forum netral untuk membicarakan dan menyusun kebijakan mengenai isu utama pangan dan pertanian.

Organisasi Buruh Internasional Organisasi Buruh Internasional (bahasa Inggris: International Labour Organisation, disingkat ILO) adalah sebuah wadah yang menampung isu buruh internasional di bawah PBB. ILO didirikan pada 1919 sebagai bagian Persetujuan Versailles setelah Perang Dunia I. Organisasi ini menjadi bagian PBB setelah pembubaran LBB dan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II.Dengan Deklarasi Philadelphia 1944 organisasi ini menetapkan tujuannya. Sekretariat organisasi ini dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional dan ketuanya sekarang adalah Juan Somavia.ILO menerima Penghargaan Perdamaian Nobel pada 1969.Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa



Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa

1UNESCO (merupakan singkatan dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB merupakan badan khusus PBB yang didirikan pada 1945. Tujuan organisasi adalah mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. (Artikel 1 dari konstitusi UNESCO).

UNESCO memiliki anggota 191 negara. Organisasi ini bermarkas di Paris, Prancis, dengan 50 kantor wilayah serta beberapa institut dan pusat di seluruh dunia. UNESCO memiliki lima program utama yang disebarluaskan melalui: pendidikan, ilmu alam, ilmu sosial & manusia, budaya, serta komunikasi & informasi. Proyek yang disponsori oleh UNESCO termasuk program baca-tulis, teknis, dan pelatihan-guru; program ilmu internasional; proyek sejarah regional dan budaya, promosi keragaman budaya; kerja sama persetujuan internasional untuk mengamankan warisan budaya dan alam serta memelihara HAM; dan mencoba untuk memperbaiki perbedaan dijital dunia.

Direktur Jendral UNESCO

  1. Julian Huxley, Britania Raya (1946–1948)

  2. Jaime Torres Bodet, Meksiko (1948–1952)

  3. John Wilkinson Taylor, Amerika Serikat (sementara 1952–1953)

  4. Luther Evans, Amerika Serikat 1953–1958

  5. Vittotino Veronese, Italia (1958–1961)

  6. René Maheu, Perancis (1961–1974; sementara 1962)

  7. Amadou-Mahtar M'Bow, Senegal (1974–1987)

  8. Federico Mayor, Spanyol (1987–1999)

  9. Koïchiro Matsuura, Jepang (1999–saat ini)

    Organisasi Kesehatan Dunia

Organisasi Kesehatan Dunia (bahasa Inggris: World Health Organization/WHO) adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai sebagai koordinator kesehatan umum internasional dan bermarkas di Jenewa, Swiss. WHO didirikan oleh PBB pada 7 April 1948. Direktur Jendral sekarang adalah Margaret Chan (menjabat mulai 8 November 2006). WHO mewarisi banyak mandat dan persediaan dari organisasi sebelumnya, Organisasi Kesehatan, yang merupakan agensi dari LBB.

Bantuan kemanusian dan pembangunan antarabangsa

Bersama-sama dengan pertubuhan yang lain, seperti Persatuan Palang Merah, PBB membekalkan makanan, air minuman, tempat perlindungan dan perkhidmatan kemanusian yang lain kepada penduduk-penduduk yang mengalami kebuluran, terpaksa berpindah akibat perang, atau menderita disebabkan bencana yang lain.

Cabang kemanusiaan PBB yang utama termasuk Program Makanan Dunia (yang membantu memberi makanan kepada lebih daripada 100 juta orang setiap tahun di 80 negara), Pesuruhjaya Tinggi bagi Pelarian dengan projeknya di 116 buah negara, serta projek penjagaan keamanan di 24 buah negara. PBB juga terlibat dalam penyokongan perkembangan ekonomi, umpamanya perumusan Matlamat Pembangunan Milenium. Program Pembangunan PBB (UNDP) merupakan sumber berbilang hala untuk tabung bantuan teknikal di dalam dunia. Pertubuhan seperti Pertubuhan Kesihatan Sedunia, UNAIDS dan Tabung Dunia untuk Membasmi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria ialah institusi-institusi yang utama dalam pembasmian penyakit AIDS di seluruh dunia, khususnya di negara-negara yang miskin. Tabung Kependudukan PBB yang merupakan pembekal utama untuk perkhidmatan pembiakan telah membantu mengurangkan kematian bayi dan maternal di 100 negara.

PBB telah membantu menjalankan pilihan raya di negara-negara yang tidak mempunyai banyak sejarah demokrasi, termasuknya pada masa kebelakangan ini, Afghanistan dan Timor Timur. Ia juga menjalankan tribunal jenayah antarabangsa, termasuknya Tribunal Jenayah Antarabangsa untuk Rwanda (ICTR) dan bekas Yugoslavia (ICTY), serta Mahkamah Khas untuk Sierra Leone, dan Mahkamah Ad Hoc untuk Timor Timur.

Pada 9 Mac 2006 Setiausaha Agung PBB Kofi Annan melancarkan Tabung Pusat Gerak Balas Kecemasan (CERF) untuk mereka di Tanduk Afrika yang diancam oleh kebuluran.[1]

[sunting] Persetiaan dan undang-undang antarabangsa

PBB merundingkan persetiaan seperti Konvensyen PBB mengenai Undang-undang Laut untuk mengelakkan kemungkinan pertikaian antarabangsa. Pertikaian mengenai penggunaan lautan dihakimi oleh mahkamah khas.

Mahkamah Keadilan Antarabangsa (ICJ) yang merupakan mahkamah PBB yang utama bertujuan untuk menghakimi pertikaian-pertikaian di antara negara-negara. Kes-kes terutama yang dihakiminya termasuk:

  • Congo lawan Perancis: Republik Demokratik Congo menuduh Perancis kerana menyalahi undang-undang disebabkan penahanan bekas ketua-ketua negaranya yang telah dituduh untuk jenayah-jenayah perang;

  • Nicaragua lawan Amerika Syarikat: Nicagarua menuduh Amerika Syarikat kerana mempersenjatai Contra secara haram (kes ini menyebabkan peristiwa Iran-Contra).



1 komentar:

  1. RifkyMedia™ said...

    PBB itu organisasi tiada guna yang tidak efektif