Pengertian Demokrasi Pancasila

Sejak lahirnya Orde baru tahun 1966, kehidupan demokrasi di Indonesia mulai baik
kembali di mana lembaga-lembaga demokrasi mulai berfungsi, seperti adanya Pemilu,
Sidang-sidang DPR, baik di pusat maupun di daerah, dan MPR telah melaksanakan
fungsinya dengan nyata.
Sehingga bangsa Indonesia melaksanakan suatu demokrasi yang disebut Demokrasi
Pancasila, yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Demokrasi Pancasila musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan, karena setiap
keputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat.
Tetapi bila tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui
pemungutan suara.
Contohnya: pemilihan Kepala Desa, pemilihan Ketua Kelas.
Pemilihan-pemilihan tersebut jika dilaksanakan dengan baik maka sesuai dengan
pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Anda pun dapat memberikan contoh yang lain bukan?

3 komentar:

  1. Masifud said...

    Gokil

  2. Yanuar Catur said...

    betul,,betull,
    hehehhehehe
    jadi makin ngerti nih
    tengkyu yah...

  3. Elmi suwandi said...

    thank's gan..